JPU tuntut tiga tahun penjara atas pengedar tablet tramadol
Selasa, 21 November 2023 21:49 WIB 5830
Sementara hal yang meringankan, katanya terdakwa menyesali perbuatannya.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Nelson Panjaitan melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa Dika Waliyudin, terdakwa M Rizki dan terdakwa Ganjar, Raka, Dedi dan Agus (belum tertangkap) bersepakat untuk membeli obat tramadol.
Kemudian pada 25 Juni 2023, terdakwa M Rizki menghubungi Aldy di Bandung untuk memesan obat tersebut. Singkatnya, terdakwa M. Rizki mengambil paket itu di salah satu tempat barang di Pematang Siantar, sedangkan dua terdakwa lainnya berada di mes tersebut.
Kemudian Balai BPOM dan petugas polisi datang untuk menangkap terdakwa M. Rizki dan dilakukan pengembangan. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahli yang menyatakan bahwa barang bukti yang disita tersebut merupakan obat tramadol adalah tanpa izin edar atau produksi, adalah termasuk golongan obat-obat tertentu yang penyaluran harus disalurkan oleh fasilitas pelayanan farmasi.
Bahwa obat tramadol tersebut digunakan terdakwa bersama dengan M. Rizki, Ganjar Jaelani dan teman lainnya untuk menghilangkan rasa capek.