Medan (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan kekayaan intelektual (KI) menjadi komponen penting kebijakan ekonomi nasional.
"Kekayaan intelektual berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Banyak negara maju menggunakan sistem kekayaan intelektual untuk memanfaatkan aset tak berwujud mereka dengan memberi pelindungan paten, merek, hak cipta, desain industri dan pelindungan KI lainnya," kata Yasonna pada kegiatan bertajuk Satu Jam Bersama Menkumham di Universitas HKBP Nommensen Medan, Jumat.
Demikian halnya negara-negara berkembang, kata dia, juga memanfaatkan ekosistem kekayaan intelektual yang terdiri dari kreasi, proteksi, dan utilisasi KI secara optimal, karya cipta, kreativitas, inovasi dan, pengetahuan digunakan untuk mendorong pembangunan ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Menurut Yasonna, diperlukan suatu strategi nasional kekayaan intelektual dalam mewujudkan pembangunan ekosistem KI yang dapat mendukung pembangunan ekonomi nasional.
"Sektor ekonomi kreatif di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan dan telah menjadi elemen penting serta berkontribusi besar dalam membangun perekonomian Indonesia," ujarnya.
Kekayaan intelektual adalah hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia baik berupa karya seni, sastra, desain, dan teknologi. Selanjutnya, negara memberikan hak eksklusif, yaitu hak kekayaan intelektual (HKI) kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta atas kreasi atau KI mereka yang kreatif dan inovatif.
"Bentuk kepemilikan atas KI saat ini dapat dikategorikan ke dalam dua) jenis, yaitu kepemilikan personal dan kepemilikan komunal (kekayaan intelektual komunal)," ucapnya.
Menkumham: Kekayaan intelektual komponen penting kebijakan nasional
Jumat, 17 November 2023 22:01 WIB 1544