Medan (ANTARA) - Tol Tebing Tinggi - Indrapura dan Indrapura - Lima Puluh di Sumatera Utara mulai beroperasi, Jumat (10/11), tanpa tarif, namun tetap harus tapping kartu uang elektronik (UE).
"Kedua ruas tol itu dioperasikan setelah terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," ujar Branch Manager Tol Indrapura - Kisaran, Ari Wibowo, Jumat.
Kepmen PUPR itu Nomor 1401/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura - Lima Puluh, serta Kepmen PUPR Nomor 1518/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat Seksi 1 Tebing Tinggi – Junction Indrapura dan seksi 2 Segmen Junction Indrapura – Simpang Susun Indrapura.
Operasional tol itu dilakukan pas pukul 10.00 WIB yang ditandai dengan tapping pertama oleh Bupati Batubara M Zahir, MAP dan eksekutif PT Hutama Karya dan PT Hutama Marga Waskita. Serta pemberian suvenir untuk pengendara yang memasuki ruas tol itu.
Operasional kedua ruas tol itu dioperasikan PT Hutama Karya (Persero) dan PT Hutama Marga Waskita atau Hamawas.
"Dua ruas tol dipastikan akan meningkatkan pergerakan perekonomian dan mempercepat jarak tempuh," ujar Ari Wibowo.
Ruas jalan tol sepanjang 15,6 kilometer dan 28,5 kilometer tersebut telah melalui Uji Laik Fungsi (ULF).
Integrasi jalan tol itu, ujar Ari Wibowo, dapat memangkas waktu tempuh dari arah Tebing Tinggi ke daerah Lima Puluh dari sebelumnya lebih dari 1,5 jam menjadi 20 menit.
Ari Wibowo belum bisa memastikan kapan ruas tol itu dikenakan tarif karena masih menunggu kepmen.
Bupati Batubara, M Zahir mengapresiasi dan mendukung penuh operasional kedua ruas tol itu.