KPPU Kanwil I, dia menambahkan, berharap masyarakat aktif melaporkan kalau mengetahui adanya indikasi kecurangan dalam tender logistik Pemilu 2024, termasuk surat suara maupun tinta.
Menurut dia, pengawasan dari masyarakat dapat mempersempit gerak oknum-oknum yang ingin mempermainkan tender tersebut.
Selain itu, KPPU Kanwil I juga berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut terkait pengadaan barang dan jasa Pemilu 2024.
Nantinya, andai KPPU memastikan adanya pelanggaran regulasi, semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan.
"Kami akan menangani dengan cara yang memang kami terapkan untuk setiap pelanggaran tender," tutur Ridho.
Pemilihan umum (pemilu) dilakukan dua kali pada tahun 2024, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada 14 Februari serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota serentak 27 November.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPPU Kanwil I awasi tender logistik Pemilu 2024