Ia juga menyebutkan prinsip peliputan pemilu. Independensi pers dan wartawan. Independen adalah memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. (Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik).
Apabila wartawan menjadi caleg/tim sukses, maka ia nonaktif atau mengundurkan diri sebagai wartawan (Surat Edaran Dewan Pers 1/2022). Berita pesanan atau pariwara harus dibedakan dengan berita secara umum.
Penegasan garis api (firewall) antara berita dan iklan. Upaya memajukan bisnis perusahaan pers wajib untuk tidak mempengaruhi ruang redaksi.
"Pemilik perusahaan pers yang berparpol tidak menggunakan media untuk kepentingan politiknya. Redaksi (terutama redaksi pada media yang berparpol) tidak melakukan framing pemberitaan demi kepentingan elektoral satu pihak," katanya.
Anggota Dewan Pers menjelaskan Imparsialitas. Ketidakberpihakan, kenetralan, serta sikap tanpa bias dan prasangka dalam melakukan tugas jurnalistik (tidak beritikad buruk).Bersikap netral dalam pemberitaan/penyiaran sosok (caleg/parpol) yang disukai atau tidak disukai.
Afiliasi pemilik perusahaan pers tidak mempengaruhi pemberitaan/penyiaran. Tepis bias gender terhadap kandidat perempuan (hindari peliputan yang mengorek kehidupan pribadi dan rumah tangga, fokuskan pada prestasi, cita-cita, dan kontribusi dalam pembangunan).
"Keberimbangan. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. (Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik). Memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. (Pasal 2 KEJ)," katanya.
Paulus menambahkan pemberitaan/penyiaran atas sosok tertentu dalam proporsi yang setara (jumlah/durasi/waktu dll) dengan sosok lainnya.
"Disiplin verifikasi, verifikasi, dan mempedomani etika jurnalistik dan ketentuan lainnya," kata Anggota Dewan Pers itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota Dewan Pers: peran wartawan dukung pemilu yang berkualitas