Menurut dia, penambahan dua persen surat suara dari jumlah keseluruhan itu merupakan surat suara cadangan menggantikan yang rusak saat pemungutan suara nanti di tempat pemungutan suara (TPS).
"Proses cetak surat suara ini dilakukan secara ketat sesuai data DPT atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pencetakan surat suara Pemilu 2024 dimulai 15 November, dua hari setelah penetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024.
“Nanti sekitar pertengahan November ini, tanggal 15 November sudah bisa mulai cetak surat suara,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.