Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara meningkatkan koordinasi pengendalian penyakit menular TBC dan HIV-AIDS di Lapas/Rutan/LPKA bertempat di Ruang Saharjo Kanwil Kemenkumham Sumut.
Kanwil Kemenkumham Sumut memastikan hak setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat terpenuhi berupa peningkatan di bidang layanan kesehatan.
"Over kapasitas di UPT Pemasyarakatan menghambat usaha untuk pencegahan penularan TBC. Tidak adanya ruangan pemisahan untuk narapidana, tahanan dan anak yang sakit TBC," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Mhd Jahari Sitepu, dalam keterangan, Jumat.
Jahari menyebutkan anak yang mengalami sakit TBC minimal selama dua minggu harus mendapat ventilasi yang baik.
Ventilasi yang kurang baik di dalam sel dan kamar menyebabkan mudahnya penyebaran penyakit.
"Hal tersebut tidak hanya berdampak pada penghuni UPT Pemasyarakatan, namun juga petugas yang ada di lingkungan UPT Pemasyarakatan," ucapnya.
Kemenkumham Sumut tingkatkan koordinasi penyakit TBC di Lapas
Jumat, 3 November 2023 20:12 WIB 2588