BPKP Sumut diminta audit dana desa di Mandailing Natal
Jumat, 3 November 2023 16:28 WIB 3190
"Ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2, 3 dan 4 dan pasal 20 Badan Permusyawaratan Desa juga melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa," ujarnya.
Kalau kita runut UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, dana desa merupakan bagian keuangan negara, maka penggunaanya harus diaudit oleh BPK. Sebab seluruh penggunaan anggaran dana yang berasal dari APBN dan APBD wajib diaudit BPK.
Dengan adanya pemeriksaan itu tentu akan membawa dampak negatif juga, misalnya dengan adanya pemeriksaan oleh BPK dan kemungkinan terjerat oleh kasus hukum, akan membuat para kepala desa tidak mengajukan anggaran dana desa karena takut akan menjadi tersangka korupsi karena kesalahan pembuatan laporan
Kemungkinan lainnya adalah para kepala desa akan meminta pemerintah supaya audit BPK ditiadakan. Namun, dengan meniadakan audit BPK akan memperbesar peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran bahkan korupsi.
Penggunaan keuangan negara baik di tingkat pusat hingga di tingkat daerah tidak terlepas dari pemeriksaan BPK, termasuk desa.
Untuk itu, pemerintah daerah juga diminta harus berperan aktif untuk meminimalisir dan mencegah penyelewengan anggaran, mengalokasikan anggaran desa dengan baik, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.