Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 5,5 tahun kepada terdakwa Ade Ahmad Surya Rambe alias Ade dalam perkara menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,22 gram.
"Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda pidana Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara," ujar Hakim Ketua Sayed Tarmizi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis.
Sayed mengatakan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Inti pasal itu, kata Sayed, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat 1,22 gram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, hal yang meringankan bersikap sopan dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Hakim PN Medan vonis 5,5 tahun penjara penjual sabu-sabu
Kamis, 2 November 2023 21:08 WIB 3066