Hakim PN Medan vonis 5,5 tahun penjara penjual sabu-sabu
Kamis, 2 November 2023 21:08 WIB 3082
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berpikir kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon selama enam tahun penjara denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Dalam dakwaan terungkap, pada 12 Juni 2023 petugas Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa di Jalan Denai, Gang Langgar, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Medan.
Kemudian, petugas itu melihat terdakwa dan melakukan pembelian dengan cara undercover buy senilai Rp100 ribu. Setelah bertemu, terdakwa ditangkap bersama barang bukti. Hasil interogasi, sabu-sabu itu dari Khairul (lidik).