"Jika kebutuhan luar negeri sebesar itu, kita asumsikan sehari ada sejuta benur diselundupkan, artinya potensi kerugian negara setahun mencapai Rp52,925 triliun hingga Rp54,75 triliun dengan asumsi harga patokan ikan atau HPI di kisaran Rp150 ribu per ekor. Jika 600 juta itu ternyata dari Indonesia semua nilainya bisa sekitar Rp87 triliun hingga Rp 90 triliun," ujar Doni dalam konferensi pers yang digelar di Palembang, Senin.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, lanjut dia, mengambil sejumlah langkah strategi mulai dari memperkuat sinergi pengawasan bersama instansi penegak hukum lain, melakukan transformasi tata kelola dengan menerbitkan Permen KP Nomor 7/2024 dan aturan turunannya, serta menggencarkan penyuluhan terhadap nelayan untuk ikut serta memerangi penyelundupan benur.
Upaya diplomasi juga aktif dilakukan KKP dengan pemerintah Vietnam, untuk bersama-sama memerangi praktik penyelundupan BBL. Upaya ini disambut positif dengan lahirnya kerjasama perikanan dua negara, serta komitmen pemerintah Vietnam mendorong pembudidayanya menggunakan BBL bersertifikat dari Indonesia.
Kerja sama perikanan yang disepakati juga akan mendorong tumbuhnya ekosistem budidaya lobster nasional melalui transfer teknologi dan etos kerja budidaya dari Vietnam.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke luar negeri disebut memiliki beragam modus operandi menggunakan jalur darat, laut, bahkan udara.
"Jadi modusnya itu memang dari nelayan kemudian ke pengepul, pengepul ke distributor. (Dibawa) dari mulai Lombok, terus mengarah sampai ke barat dan muaranya di sini Palembang dan Jambi. Jadi ketika dari Palembang dan Jambi itulah pakai jalan laut," ujar Ipung.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP: Sejuta benur per hari diselundupkan ke luar negeri