Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Sabri alias Bri dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis ganja dengan berat 267 kilogram.
"Sementara itu, terdakwa Sapuan Idris alias Idris divonis dengan pidana penjara 20 tahun denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara," ujar Hakim Ketua Sayed Tarmizi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis malam.
Ia mengatakan dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini dua terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.
Inti pasal itu, kata Sayed, yaitu melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa 17 karung goni plastik warna putih berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 267.000 gram(267 kilogram).
"Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sedangkan hal yang meringankan dua terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui, dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Sayed menambahkan perbedaan putusan dikarenakan peran dua terdakwa berbeda dan sisi keadilan dalam amar putusan.
Hakim PN Medan vonis seumur hidup kurir ganja 267 kilogram
Kamis, 26 Oktober 2023 20:11 WIB 1940