Tanjungbalai (ANTARA) - Ketua Ketua Gabungan Aktivis Penyampai Aspirasi Indonesia (GAPAI) Kota Tanjung Balai, Alrivai Zuherisyah meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI mengevaluasi kinerja Kasi P2 pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP-C) Teluk Nibung.
Desakan tersebut disampaikan Alrivai Zuherisyah yang akrab disapa Aldo atas kegagalan personil BC dipimpin Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) Musliadi menindak penyelundupan ratusan ballpres pakaian bekas yang disimpan/digudangkan di komplek perumahan di Jalan Jeruk Blok H Nomor 45, Perumahan Residen 66, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
"Itu (gagal) melakukan penindakan sangat fatal terhadap kinerja Musliadi yang memiliki kewenangan menindak penyelundupan ballpres yang dilarang masuk ke Indonesia," kata Aldo di Tanjung Balai, Selasa (24/10).
Ia melanjutkan, gagalnya menindak pakaian bekas dan penyeludupnya diperparah dengan isu beredar adanya dugaan kuat "main mata" sehingga personil BC tidak melanjutkan aksi penindakan dan penyegelan ballpres ilegal tersebut.
Padahal, impor pakaian bekas secara tegas dilarang oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
GAPAI minta kinerja KPPBC TMP C Teluk Nibung dievaluasi
Selasa, 24 Oktober 2023 17:12 WIB 2856