Jakarta (ANTARA) -
"
Agar pemilu menjadi ramah anak, di mana anak tidak dieksploitasi dalam kampanye," kata komisioner KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Kamis.Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih.
Berdasarkan aturan tersebut, menurut dia, penting bagi semua pihak untuk memperhatikan perspektif anak dan kepentingan terbaik bagi anak saat pemilu.
Hal lain yang harus diperhatikan, kata dia, pendidikan politik yang baik dan keterbukaan akses informasi bagi pemilih pemula.