Setelah disetujui Saiful, Hakim memberi uang muka Rp15 juta untuk ongkos jalan, sisanya akan diberikan ketika barang tersebut sampai di tujuan.
Sesampai di Pekan Baru, Saiful mengajak terdakwa Marzali untuk mengambil sabu di Aceh, berikutnya mereka berdua menyewa mobil. Singkatnya, sesampai di Aceh mereka menghubungi Hakim untuk mengambil barang haram tersebut.
Setelah mendapatkan sabu tersebut, kedua terdakwa melanjutkan perjalanan dan sempat berhenti di pintu rest area tol Binjai-Medan. Setelah itu mereka melanjutkan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Ketika itu, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya orang yang membawa sabu.
"Kemudian petugas polisi tersebut menggeledah mobil terdakwa dan ditemukan empat plastik berisikan sabu," ucapnya.