Medan (ANTARA) - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Medan memastikan semua UMKM Medan yang mereka bina tidak menjual barang-barang impor.
"UMKM di Medan itu pasti memiliki barang yang diproduksi," kata Kepala Bidang Koperasi dan UKM Diskop UKM Perindag Medan Anwar Syarif kepada ANTARA di Medan, Selasa.
Anwar melanjutkan, yang biasanya terjadi di UMKM Medan adalah para pengusahanya mendatangkan bahan baku dari luar negeri atau luar daerah.
Hal itu terutama untuk UMKM kuliner yang memerlukan banyak bahan baku. Selain itu, bahan untuk pengemasan juga bisa saja didatangkan dari luar Medan.
"Produksi dan pengemasannya tetap di Medan," kata Anwar.
Anwar Syarif pun menegaskan bahwa masuknya barang-barang impor lalu dijual di Indonesia seperti pernah melalui "social commerce", yang kini sudah dilarang oleh pemerintah, merugikan pelaku UMKM.
Pengusaha UMKM tidak bisa menyaingi harga barang-barang impor yang biasanya dijual di bawah harga pasar.
"UMKM tidak dapat bersaing," tutur Anwar.
Diskop UKM Perindag Medan menyatakan nyaris 90 ribu UMKM di Medan tercatat di Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) milik Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2022.
Informasi dalam SIDT UMKM didapatkan dari Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM (PL-KUMKM).
Terkait barang impor, Pemerintah Indonesia menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman mulai 17 Oktober 2023.