Medan (ANTARA) - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan menekankan pentingnya UMKM di wilayahnya agar sadar pajak.
"Kami menyosialisasikan hal itu langsung ke lapangan," ujar Kepala Diskop UKM Perindag Medan Benny Nasution kepada ANTARA di Medan, Rabu.
Untuk melakukan penyadaran itu, Benny menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Medan.
Menurut dia, terkait pajak untuk UMKM, Pemerintah Kota Medan selalu mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Pemerintah Indonesia memang terus mendorong penerimaan pajak dari UMKM yang sejatinya berjumlah tidak besar.
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) per tahun.