Yusril Ihza Mahendra sebut MK buktikan bukan "Mahkamah Keluarga"
Senin, 16 Oktober 2023 16:17 WIB 1217
Adapun, lanjut dia, dua dari sembilan hakim konstitusi yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah yang justru memberikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Di mana, Hakim Konstitusi Suhartoyo berpendapat bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sehingga MK seharusnya menyatakan tidak berwenang memeriksa pokok perkara.
"Sementara M. Guntur Hamzah berpendapat bahwa permohonan seharusnya dikabulkan sebagian sebagai ‘inkonstitusional bersyarat’ yakni, calon presiden dan wakil presiden dikabulkan berusia 35 tahun dengan syarat pernah menjadi pejabat negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat, termasuk kepala daerah," tuturnya.
Baca juga: MK tolak uji materi batas usia capres-cawapres 40 tahun
Untuk itu, Yusril menilai MK telah memposisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh pihak manapun lewat putusan-nya yang menolak gugatan uji materi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
"MK akhirnya memutuskan menolak permohonan PSI untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. MK berpendapat seluruh dalil-dalil permohonan yang diajukan Pemohon tidak beralasan hukum karena itu tegas menolak permohonan tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.