Yusril Ihza Mahendra sebut MK buktikan bukan "Mahkamah Keluarga"
Senin, 16 Oktober 2023 16:17 WIB 1216
Anwar mengatakan bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Menurut mahkamah, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Kemudian, tidak pula melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Yusril sebut MK buktikan bukan "Mahkamah Keluarga"