Kasi Humas menjelaskan saat informasi tersebut diterima, petugas turun ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Personel berhasil menyita barang bukti dari kantong tersangka dan sebahagian disimpan di rumahnya berupa satu paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna cokelat dengan berat 1,42 gram.
"Selanjutnya, tim memboyong tersangka dan barang bukti ke Polres Tapanuli Utara untuk diproses hukum," katanya.
Gultom menambahkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, bahwa ganja kering tersebut dibelinya dari temanya yakni L, warga Kabupaten Tapanuli Selatan.
Saat bertransaksi dengan L, di awali dengan komunikasi telepon dan bertemu di perbatasan Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan. Saat ini L masih, dalam pengejaran tim untuk pengembangan.
"Tersangka MZG dikenakan melanggar Pasal 111 (1) sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," kata Gultom.