Medan (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara menangkap seorang laki-laki sebagai pengguna narkotika jenis ganja di Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Taput, Sumatera Utara.
"Tersangka adalah MZG (44) warga Desa Nahornop Marsada, Kabupaten Taput berhasil di ringkus petugas, Rabu,( 11/10) di kediamannya," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasi Humas Ipda B. Gultom, ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu.
Gultom menyebutkan penangkapan tersangka oleh Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara berawal dari keresahan warga, dimana selama ini MZG sudah mulai mempengaruhi warga sekitar untuk ikut- ikutan menikmati narkoba jenis ganja tanpa bayar.
Caranya tersangka mempengaruhi warga sekitar dan teman-temannya untuk terlibat menggunakan ganja tersebut, ketika dirinya memiliki ganja, MZG membawa narkoba tersebut ke warung tuak dan menghisapnya di lokasi tersebut.
"Lalu menawarkan ganja terhadap orang-orang untuk dihisap yang sudah siap pakai tanpa mengharapkan bayaran," ucapnya.
Ia mengatakan hal tersebut dilakukan sampai dua kali, yang ketiga kalinya tersangka menawarkan kembali dengan permintaan, semua yang mengisap ganja secara bergantian itu membayar minuman MZG berupa tuak di warung.
Begitulah selalu cara tersangka mempengaruhi warga sekitar untuk ikut terlibat narkoba.