Pertama, soal perlunya keseimbangan peran para pemangku kepentingan baik pemerintah, pelaku industri maupun masyarakat serta komunitas dalam pembangunan pariwisata.
Kedua, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengembangkan pariwisata daerahnya demi meningkatkan kesejahteraan mereka.
Ketiga, revisi itu membuat pemerintah daerah memiliki kewenangan yang lebih luas karena dianggap lebih mengetahui kebutuhan masing-masing.
Keempat, adanya penerapan konsep ekonomi kreatif pariwisata untuk mengantisipasi perkembangan pariwisata dunia ke depan.
Terakhir, ada penetapan kawasan khusus untuk mempercepat dan menstimulasi pembangunan pariwisata daerah dan pengaturan kawasan pariwisata khusus yang menjamin keberlangsungan usaha pariwisata sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat dan daerah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyebut, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan disebut juga akan mengatur tentang privatisasi sektor wisata oleh investor supaya tidak mengganggu kepentingan masyarakat.Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Revisi UU Kepariwisataan dinilai bisa tingkatkan kualitas pariwisata