Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menilai, revisi atau perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dapat meningkatkan kualitas pariwisata daerah.
"Revisi UU itu menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas kepariwisataan khususnya di Sumatera Utara," ujar Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumatera Utara Zumri Sulthony kepada ANTARA di Medan, Senin.
Zumri menyatakan bahwa dirinya menganggap wajar perubahan UU Kepariwisataan karena perkembangan sektor pariwisata sangat dinamis.
Dunia pariwisata, dia melanjutkan, mesti selalu beradaptasi dengan banyaknya perubahan mulai dari iklim hingga teknologi.
"Pariwisata harus terus mengikuti perkembangan zaman," kata Zumri.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan saat ini masih dibahas di Komisi X DPR RI.
Laman resmi DPR RI, secara umum menyebutkan, perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan memiliki lima hal pokok.