Barang bukti yang berhasil disita polisi dari tersangka yaitu satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, satu handphone android merk Oppo warna biru dongker, dua buah mancis, satu pipa kaca, satu buah bong, satu buah pipa kaca yang dihubungkan dengan kompeng karet warna merah.
"Saat di periksa di unit narkoba, tersangka mengakui narkoba tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang warga Kabupaten Toba," katanya.
Gultom menjelaskan selanjutnya, Sabtu, (28/9) pers0nel kembali berhasil menangkap tersangka SN dari Jalan Siborongborong-Balige, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
Saat di tangkap, tersangka sedang berada di sebuah cafe, dimana narkoba tersebut sudah di kantongi sebelum masuk ke cafe tersebut.
"Ketika digeledah ditemukan barang bukti narkoba dari kantong celana berupa satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat 0.55 gram, satu handphone Samsung warna hitam dan satu unit handphone android merk Oppo warna merah," katanya.
Kasi Humas menambahkan saat diinterogasi di TKP tersangka SN mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut dibeli dari TSS. Kemudian, tim bergerak mengejar TSS ke Kabupaten Toba. Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap di Jalan Gustav Piligram, Desa Balige I, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
"Kedua tersangka yakni SN dan TSS diboyong ke Mapolres Taput untuk pengembangan selanjutnya," kata Gultom.