Medan (ANTARA) - Seorang pengedar dan dua pemakai narkoba jenis sabu di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput),Sumatera Utara, diancam hukuman 12 tahun penjara, hal ini untuk membuktikan keseriusan Polres Taput membersihkan peredaran narkoba.
Kepada tersangka di kenakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
"Ketiga tersangka tersebut yaitu TS (59) warga Jalan Sanif, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput, SN (28) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput dan TSS (29) warga Jalan Juara Monang, Desa Balige II, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasi Humas Ipda B. Gultom, dalam keterangan, Senin.
Gultom menyebutkan ketiga tersangka di tangkap dengan waktu dan tempat yang berbeda.
Tersangka TS diringkus petugas di Desa Pariksabungan tepatnya di Jalan Siborongborong - Balige, Kecamatan Siborongborong, Rabu, (27/9).
"Tersangka d tangkap saat sedang asyik menikmati sabu-sabu di kamar rumahnya sendirian," ucapnya.
Ia mengatakan saat itu, sebahagian lagi narkoba jenis sabu tersebut masih terletak di atas meja di depan tersangka.
Pengedar dan pemakai narkoba di Taput diancam hukuman 12 tahun
Senin, 9 Oktober 2023 22:41 WIB 2569