Langkat (ANTARA) - Sekdakab Langkat Amril menyampaikan pada tahun 2023 Pemkab Langkat memberikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada 11.000 masyarakat pekerja rentan. Di antaranya bilal mayit, penggali kubur dan guru sekolah TPQ /TPA , di mana langkah ini merupakan wujud perhatian dan dukungan kepada masyarakat pekerja.
Di mana pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian dari pembangunan nasional yang didasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya guna meningkatkan harkat martabat dan juga harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera adil makmur dan merata baik material maupun spiritual.
Sekda Langkat menjelaskan, bagaimana ditetapkan dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa pembangunan Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
Selanjutnya mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional pusat dan daerah, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Sekda sampaikan 11.000 warga Langkat ditampung perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 9 Oktober 2023 15:24 WIB 1584