Kejari Labuhanbatu terima pelimpahan kasus korupsi mantan Sekda
Kamis, 5 Oktober 2023 18:46 WIB 2407
Yos mengatakan sebagian lagi uangnya sudah dipergunakan terlebih dahulu sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan, sehingga diduga adanya melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan uang persediaan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.347.304.255.
Atas perbuatannya itu, MYS dan ER dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Atau, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana atau Kedua, Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Adanya alat bukti yang lengkap, tersangka MYS dan ER akan segera diajukan ke Pengadilan Tipikor Medan," tutur Yos.