Ia mengatakan korupsi itu jahat, busuk, rusak, dan tidak bermoral dengan penyelewengan atau penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun orang lain, termasuk keluarga dan kerabat.
Pengelompokan korupsi di antaranya gratifikasi, kerugian negara, suap menyuap, penggelapan jabatan, benturan kepentingan pengadaan, perbuatan curang dan pemerasan.
"Sedangkan integritas itu kesatuan antara pikiran, perasaan, ucapan dan tindakan dengan hati nurani. Dalam integritas harus dibekali tekad, disiplin kerja, taat kode etik, loyalitas dan pelayanan publik tanpa korupsi," jelasnya.
Sekretaris DPRD Medan, M Ali Sipahutar, menyebutkan pencanangan zona integritas ini sebagai upaya tercapainya birokrasi bersih dan bebas korupsi, kolusi, nepotisme serta peningkatan pelayanan publik.
"Pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi atau WBK dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani atau WBBM di lingkungan Sekretariat DPRD Medan. Penerapan zona integritas dapat tercipta budaya birokrasi fokus pada kerja melalui pembangunan unit kerja percontohan di lingkungan Sekretariat DPRD Medan," jelas dia.
Wakil ketua DPRD Medan dukung pembangunan zona integritas
Selasa, 3 Oktober 2023 19:59 WIB 1646