Selanjutnya, kasus yang ketiga diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Nakorba Bareskrim Polri di wilayah Banten dan DKI Jakarta. Telah diamankan barang bukti 287.973 butir ekstasi dan 330 gram sabu dari tersangka FF dan Ri.
“Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menyelundupkan narkoba yang disamarkan dengan makanan hewan,” kata Asep memaparkan.
Kasus keempat diungkap oleh Polda Metro Jaya di wilayah DKI Jakarta dan Banten. Telah diamankan barang bukti sebanyak 55.000 butir ekstasi dengan tersangka inisial MA.
“Untuk modus operandi yang dilakukan adalah menyembunyikan ekstasi di dalam plafon mobil Hiace,” kata Asep.
Mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu menambahkan, dari pengungkapan itu, Polri berhasil menyelamatkan 1.938.973 jiwa dari bahaya narkoba, dengan rincian jika 1 gram sabu digunakan oleh lima orang per hari maka dari 320,600 gram yang sita ada 1,6 juta jiwa yang dapat diamankan.
Kemudian apabila satu butir ekstasi digunakan oleh satu orang per hari maka ada 335.973 jiwa yang berhasil diselamatkan.
“Oleh karena itu total yang berhasil kami selamatkan adalah 1.938.973 jiwa,” paparnya.
Asep menambahkan, pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba sudah dilakukan selama satu bulan ini sesuai dengan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas (Ratas) di bulan September 2023 lalu.
Ada tiga hal yang ditekankan oleh Presiden terkait penanganan narkoba di Indonesia, yakni penegakan hukum harus tegas terhadap pidana narkoba, rehabilitasi bagi para pencandu dan penyalahgunaan narkoba serta pencegahan penyeludupan narkoba di daerah rawan.
“Menindaklanjuti arahan presiden tersebut, Kapolri membentuk satuan tugas tingkat Mabes Polri dan polda jajaran,” kata Asep.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas Penanggulangan Narkoba Polri tangkap 1.532 tersangka