Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, dengan pengungkapan tersebut, Polri telah menyelamatkan 1.938.973 jiwa dari bahaya peredaran gelap narkoba. Satgas ini sendiri dibentuk dalam rangka mengoptimalkan penanganan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Dari para tersangka, penyidik barang bukti sebanyak 407.842 gram sabu, ekstasi 368.769 butir, ganjar sebanyak 48.442, 55 gram, ganja gorila seberat 78,79 gram, dan 500 gram ketamin, sera obat keras sebanyak 5.7554 butir.
Sementara itu, empat kasus menonjol yang diungkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polri, pertama diungkap berdasarkan hasil operasi gabungan antara Direktorat Narkoba Polda Riau bersama Polda Metro Jaya.
Tempat kejadian perkara di perairan wilayah Bengkalis, Riau, di mana telah diamankan barang bukti sabu sebanyak 147 kg dengan tersangka tiga orang, berinisial R, D, dan E.
“Modusnya mereka menyelundupkan sabu-sabu melalui jalu laut di perairan Bengkalis, Riau,” katanya.
Kasus kedua diungkap oleh Polda Metro Jaya di Provinsi Aceh, diamankan barang bukti 173,27 kg sabu dengan tersangka A alias W dan tersangka MN.
“Modus operandi yg dilakukan adalah menyelundupkan narkoba melalui perairan di Banda Aceh,” ujarnya.