Sementara itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus berupaya dalam penguatan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, sesuai dengan Instruksi Presiden Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Kegiatan pemantauan secara intensif dilakukan guna mendeteksi lokasi-lokasi yang terindikasi terdapat titik panas maupun titik api. Verifikasi lapangan dilakukan sebagai langkah awal untuk menindak dan mencegah meluasnya dampak kebakaran.
Jika terbukti terjadi kesengajaan atau kelalaian, instrumen penegakan hukum yang menjadi wewenang KLHK akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha maupun kegiatan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BMKG ingatkan potensi kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah