Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Sholihin asal Kota Medan dengan pidana tujuh tahun penjara dalam perkara memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,9 gram.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar JPU Roceberry Christanthy Damanik di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.
Ia mengatakan jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan subsider.
Yaitu, tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu seberat 1,9 gram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan narkoba," kata Roceberry.
JPU Kejati Sumut tuntut tujuh tahun penjara pemilik sabu asal Medan
Senin, 25 September 2023 18:04 WIB 3569