JPU Kejati Sumut tuntut tujuh tahun penjara pemilik sabu asal Medan
Senin, 25 September 2023 18:04 WIB 2915
Sementara dia mengatakan hal yang meringankan belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui dan menyesali perbuatannya.
Setelah membacakan tuntutan, terdakwa Sholihin langsung membacakan nota pembelaan melalui virtual. Dia meminta kepada majelis hakim agar meringankan hukuman, alasannya karena mengakui perbuatannya.
Setelah itu, majelis hakim diketuai oleh Farhen melanjutkan persidangan dengan agenda putusan yang dijadwalkan pada pekan depan.
Dalam dakwaan terungkap personel dari
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi di Jalan Kampung Bahari, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan ada penjual narkotika jenis sabu tersebut.
Kemudian, petugas itu melakukan pembelian dengan cara undercover buy dengan kesepakatan harga Rp550 ribu per gram.
Setelah sampai di lokasi, personel itu langsung menangkap terdakwa beserta barang bukti. Dari hasil interogasi, terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari Rudi (lidik) seharga Rp500 ribu per gram