"Tersangka mendapatkan tabung gas ini dengan mengambil dari beberapa pangkalan di sekitar Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Lokasi rumah tersangka ini digunakan untuk kegiatan pengoplos gas dan memang sudah disiapkan," katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan, usai mengoplos gas dari tabung 3 kg ke tabung gas 12 kg, tersangka lalu menjualnya ke berbagai daerah mulai dari Medan hingga ke Provinsi Aceh.
"Gas ukuran 12 kg ini dijual ke lokasi-lokasi rumah makan dan para pengguna yang sudah memesan terlebih dahulu. Kegiatan ini sudah dilaksanakan oleh tersangka ini lebih kurang sekitar satu bulan," katanya.
Terhadap tersangka ES dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah dalam penahanan Sat Reskrim Polrestabes Medan, terhadap pelaku lain saat ini sedang kami lakukan pendalaman," kata Fathir.
Polrestabes Medan tangkap pengoplos gas subsidi dengan 1.000 elpiji
Jumat, 22 September 2023 21:37 WIB 2686