Samosir (ANTARA) - Satres Narkoba Kepolisian Resor Samosir mengamankan seorang pria berinisial SS (38), berprofesi sebagai pekerja batu bata yang menyambi menjadi bandar narkoba jenis sabu di Desa Sigaol Marbun, Kecamatan Palipi.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, Selasa (19/9), mengatakan, pelaku SS yang merupakan warga Kecamatan Medan Labuan, Kota Medan diamankan pada Minggu (17/9) malam sekira pukul 22.00 WIB di kediamannya bersama tujuh barang bukti.
"Begitu menerima adanya informasi dari masyarakat, anggota langsung menuju TKP. Saat diamankan SS tidak lagi bisa mengelak. Empat paket sabu dalam plastik bening ukuran kecil siap edar berikut alat isap, HP dan uang tunai ditemukan di rumah pelaku," katanya.
Empat paket narkoba yang diamankan, sambung Yogie, memiliki beragam ukuran berat yakni 0,08 gram, 0,04 gram, 0,02 gram dan 0,04 gram. "Untuk uang tunainya sebesar Rp1,2 juta, bong (alat isap) dan HP merek Realme berwarna hitam," sambungnya.
Kepada polisi, SS yang kini menjalani proses hukum mengaku sudah dua kali melakukan tahapan jual-beli sabu sejak awal September 2023. Pasokan barang haram tersebut didapat dengan cara dibeli dari Belawan kemudian dibawa ke Samosir tempat SS bekerja, untuk dijual.
"Pengakuan SS, dia belanja ke Belawan setiap Minggu. Di tahap pertama sebanyak 10 paket sudah habis terjual. Ini kali kedua membawa 16 paket dan sisa empat paket lagi yang belum terjual. Dari keterangan SS, dia menjual sabu itu ke rekannya yang sama-sama bekerja di tempat pembakaran batu bata," terang Yogie.
Atas perbuatannya SS dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.