Kepada polisi, SS yang kini menjalani proses hukum mengaku sudah dua kali melakukan tahapan jual-beli sabu sejak awal September 2023. Pasokan barang haram tersebut didapat dengan cara dibeli dari Belawan kemudian dibawa ke Samosir tempat SS bekerja, untuk dijual.
"Pengakuan SS, dia belanja ke Belawan setiap Minggu. Di tahap pertama sebanyak 10 paket sudah habis terjual. Ini kali kedua membawa 16 paket dan sisa empat paket lagi yang belum terjual. Dari keterangan SS, dia menjual sabu itu ke rekannya yang sama-sama bekerja di tempat pembakaran batu bata," terang Yogie.
Atas perbuatannya SS dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.