Pematang Siantar (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematang Siantar memberikan penyuluhan hubungan industrial dan UU Ketenagakerjaan di RS Vita Insani Pematang Siantar, Senin (18/9).
Penyuluhan tersebut diikuti 100 paramedis dan non paramedis Rumah Sakit (RS) Vita Insani.
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA mengucapkan terimakasih atas kerjasama dan dukungan RS Vita Insani yang memberikan fasilitas terlaksananya penyuluhan.
Disebutkan, hubungan industrial suatu sistem yang terbentuk antara pengusaha, pekerja dan pemerintah dalam proses produksi barang ataupun jasa.
Hubungan industrial tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana nyaman, harmonis, kemanusiaan dan berkeadilan dalam bekerja.
Keadaan itu bisa terwujud bila pekerja dan pengusaha mematuhi tugas, kewajiban, dan haknya secara seimbang.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematang Siantar Robert Sitanggang berharap pekerja dan pengusaha memahami hak dan kewajiban di dalam bekerja.