Disebutkan, hubungan industrial suatu sistem yang terbentuk antara pengusaha, pekerja dan pemerintah dalam proses produksi barang ataupun jasa.
Hubungan industrial tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana nyaman, harmonis, kemanusiaan dan berkeadilan dalam bekerja.
Keadaan itu bisa terwujud bila pekerja dan pengusaha mematuhi tugas, kewajiban, dan haknya secara seimbang.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematang Siantar Robert Sitanggang berharap pekerja dan pengusaha memahami hak dan kewajiban di dalam bekerja.