Medan (ANTARA) - Direktur Utama Perumda Tirtanadi Kabir Bedi mengatakan, pihaknya menjalin kemitraan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), agar kebijakan-kebijakan yang mereka keluarkan tidak melanggar hukum.
"Kami ingin menghindari risiko dan kesalahan-kesalahan yang bisa saja terjadi," ujar Kabir kepada ANTARA di Medan, Sabtu.
Dia melanjutkan, dengan adanya MoU dengan Kejari, Perumda Tirtanadi dapat meminta masukan kejaksaan terkait langkah-langkah yang diambil perusahaan.
Misalnya, Kabir menambahkan, adalah soal tender. Ketika Perumda Tirtanadi membuka kesempatan bekerja sama dengan pihak lain melalui skema tender, Kejari Medan diharapkan dapat memberikan nasihat supaya proses tender tersebut tidak merugikan negara.
"Kami akan bertanya kepada Kejari Medan soal bagaimana potensi yang akan terjadi. Intinya kami akan terus berdiskusi dengan Kejari," kata Kabir.