Agung mengungkapkan, barang bukti yang disita dari keempat pelaku adalah sabu seberat dua kilogram, 4.470 butil pil terdiri dari happy five dan ekstasi.
"Seluruh barang bukti yang diamankan adalah milik narapidana SK yang diperolehnya dari Kota Tanjungbalai," ungkap Agung.
Selain mengamankan barang bukti narkoba, beberapa aset kepemilikan SK dari hasil jual narkoba turut disita.
"Kami menyita dua mobil mewah, satu unit rumah seharga Rp3 miliar dan uang tunai Rp1.015.000.000," sebut Agung.
Terhadap empat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 137 ayat (1) lebih subs Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita masih mendalami tindak pidana pencucian uang hasil jual narkobanya," pungkasnya.
Polresta Deliserdang bongkar bisnis narkoba dikendalikan napi, uang Rp1 miliar disita
Rabu, 13 September 2023 19:56 WIB 3026