Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan dua perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dairi dan Kejari Asahan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
"Penghentian perkara ini sudah disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dan kasubdit Jampidum, Selasa (12/9)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Rabu.
Ia mengatakan perkara yang diajukan oleh Kejari Dairi dengan tersangka Lidya Tarihoran yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian perkara dari Kejari Asahan dengan tersangka atas nama Suparmin melanggar Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Kejati Sumut hentikan penuntutan dua perkara dengan RJ
Rabu, 13 September 2023 12:45 WIB 1588