Kejati Sumut hentikan penuntutan dua perkara dengan RJ
Rabu, 13 September 2023 12:45 WIB 1589
Menurutnya, penuntutan tersebut berdasarkan peraturan kejaksaan (perja) No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, artinya antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam.
"Penghentian penuntutan dengan RJ lebih kepada esensi yaitu mengedepankan tindakan humanis kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya, pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban," kata Yos.
Ditambah proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.
"Sampai saat ini, Kejati Sumut sudah menghentikan sebanyak 94 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice," ucapnya.