Selanjutnya, belanja daerah sebelum perubahan adalah Rp 892.723.343.252,- bertambah 7% setelah perubahan menjadi Rp 959.353.767.076,-. Dari pembiayaan daerah, semula penerimaan Rp 21 miliar setelah perubahan menjadi Rp 70.592.773.592,- bertambah Rp 49.592.773.593,- dan pengeluaran pembiayaan daerah semula sebesar Rp 5 miliar berubah menjadi Rp 0,-.
"Pelaksanaan ini adalah amanat UU no 23 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mengamanatkan P-APBD dapat dilakukan dalam hal perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Keadaan yang menyebabkan dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan di keadaan darurat serta keadaan luar biasa, sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan tugas pemerintahan kepada masyarakat Samosir," sebut Martua membacakan nota pengantar.
Selain mempedomani berbagai ketentuan dan kebijakan, P-APBD 2023 dilakukan guna mempertajam rincian objek belanja dengan azas efesiensi dan efektifitas guna tercapainya 10 program prioritas dalam capaian visi misi sesuai RPJMD Samosir tahun 2021 - 2026.
Di akhir paripurna, Martua juga menyampaikan penjelasan lebih rinci dapat dilihat dalam nota keuangan dan Ranperda P-APBD TA. 2023 yang telah disampaikan kepada pimpinan rapat.
"Demikian gambaran umum Ranperda P-APBD 2023 ini disampaikan untuk dibahas lebih lanjut dalam melaksanakan seluruh rangkaian hingga proses penetapan nantinya," kata Martua.