Setelah mendapatkan barang tersebut, menurut Maria dua terdakwa melanjutkan perjalanan dan sempat berhenti di pintu rest area tol Binjai-Medan. Setelah itu, dua terdakwa melanjutkan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Ketika itu, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya orang yang membawa sabu.
"Kemudian petugas polisi tersebut menggeledah mobil yang dibawa dua terdakwa, dan di dalam tersebut ditemukan empat plastik berisikan sabu," ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, dua terdakwa dijerat pidana Pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
PN Medan mulai adili dua terdakwa kurir sabu empat kilogram
Rabu, 6 September 2023 19:41 WIB 1978