Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, mulai mengadili terdakwa Saiful AG warga Lampung Tengah dan Marzali warga Riau (berkas terpisah) dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat empat kilogram.
"Pada 10 Juli 2023, terdakwa Saiful AG ditawarkan oleh Hakim Citra (lidik) menawarkan untuk menjemput sabu seberat empat kilogram di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dengan upah Rp40 juta," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Maria Fr.Br.Tarigan dalam pembacaan dakwaan di PN Medan, Rabu.
Setelah disetujui Saiful, Maria mengatakan Hakim memberi uang muka Rp15 juta untuk ongkos jalan sisanya akan diberikan ketika barang tersebut sampai tujuan.
"Kemudian sesampai di Pekan Baru, Saiful mengajak terdakwa Marzali untuk mengambil sabu di Aceh, berikutnya mereka berdua menyewa mobil," ucap Maria.
Singkatnya, menurut Maria setelah mereka sampai di Aceh lalu menghubungi Hakim untuk mengambil barang haram tersebut.
"Setelah itu, suruhan Hakim berjumpa di Jalan PT.KKA Kota Lhokseumawe dan menanyakan mobil yang terdakwa gunakan untuk memberikan kode lampu sen," tuturnya.
PN Medan mulai adili dua terdakwa kurir sabu empat kilogram
Rabu, 6 September 2023 19:41 WIB 1974