Medan (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang sopir angkot pengedar narkotika jenis ganja di Desa Rimba Soping Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Tersangka adalah FHS (32), warga Desa Rimba Soping Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan.
"Pria itu diringkus petugas pada Kamis (31/8) sekira pukul 22.30 WIB dan berhasil disita paket ganja siap edar yang dibungkus kertas nasi bruto 5,21 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar, dalam keterangan diterima di Medan, Minggu.
Jasama menyebutkan tersangka kini sudah ditahan untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus narkoba tersebut.
"Daun ganja yang hendak dijual tersangka ke pembeli itu merupakan paket hemat. Sejumlah ganja dimasukkan dibungkus menggunakan kertas pembungkus nasi. Ada empat bungkus yang ditemukan," ucapnya.
Baca juga: Polres Padangsidimpuan bagikan buku bacaan ke sekolah luar biasa
Ia menjelaskan penangkapan kasus narkoba itu berawal dari informasi masyarakat kepada Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan bahwa di salah satu warung milik warga di Desa Rimba Soping sering terjadi transaksi narkoba.