Saat ini, penyidik masih memeriksa pemilik berinisial W dan juga penjaga gudang A yang berstatus saksi, sementara sopir gudang masih tahap pengejaran.
"Kami masih mengamankan barang bukti yang ada terlebih dahulu karena akan dikaitkan pada Undang-Undang Migas," ucap Teddy.
Baca juga: Polda Sumut sita 21.000 liter solar subsidi di Deli Serdang
Sementara itu Andry selalu Kuasa Hukum W mengatakan mengikuti proses hukum untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk menindak lanjuti.
"Kalau untuk pendistribusian selama ini di Sumut saja, saya tegaskan di sini tidak ada oplos," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menyita bahan bakar minyak bersubsidi berjenis solar sebanyak 21.000 liter di Jalan Serba Guna No 19 Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.