Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menurunkan tim ke Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Kamis (31/8), terkait pencemaran sumber air.
Tim Ditreskrimsus Polda Sumut dan UPT Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara mengambil sampel air dari lokasi sekolah dasar, rumah warga dan SPBU Sinaksak.
Panit Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut Ipda Agu Farma Siregar SH mengatakan, kasus ini masih proses penyelidikan menindaklanjuti pengaduan warga melalui kuasa hukum D Frihatjhon TurnipTurnip terkait dugaan pencemaran sumber air warga.
Slamet Purba, warga Lingkungan II, Kelurahan Sinaksak memaparkan, sumur bor yang dipergunakan sumber air untuk keluarga telah tercemar bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite sejak Juni 2023.
Pencemaran sumber air itu hanya para warga yang menggunakan sumur bor sebagai sumber air keluarga, dan bertempat tinggal di Lingkungan II dan IX.
Air berubah warna kebiruan dengan aroma bahan bakar pertalite sampai saat ini, dan ketika didekatkan dengan pemantik mengeluarkan api.
Untuk keperluan hidup sehari-hari, seperti memasak dan mandi, warga terdampak membeli air kemasan guna menghindari ancaman kesehatan diri.
Frihatjhon Turnip menyebut, mewakili 29 kepala keluarga yang telah memberikan kuasa kepada lembaga hukumnya guna memperjuangkan keadilan dan ganti rugi atas pencemaran air tersebut.
Supervisor PT Gas Indo, Rizky mengatakan ada kebocoran pipa distribusi dari tanki penyimpanan ke titik penyaluran bahan bakar.
Pihak pengelola SPBU katanya, telah melakukan perbaikan, menawarkan peralihan penggunaan air dari PDAM dengan biaya ditanggung pengelola SPBU, atau kompensasi biaya penyedotan air sumur sampai normal.