Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghentikan penuntutan perkara penganiayaan dengan tersangka Kalvin alias Kevin terhadap korban Marsohan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
"Sebelumnya, ekspose perkara sudah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana dan jajaran, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejaksaan Negeri Medan serta pejabat lainnya melalui virtual, Selasa (15/8)," ujar Kepala Seksi Intel Kejari Medan Simon di Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Ia mengatakan perkara diajukan dengan tersangka Kalvin alias Kevin yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
"Penghentian penuntutan dilakukan karena antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai, dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ucapnya.
Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan di fasilitas oleh Kejari Medan serta didampingi jaksa yang menangani perkara tersebut.
Kejari Medan hentikan perkara penganiayaan dengan pendekatan RJ
Rabu, 16 Agustus 2023 15:03 WIB 1214