"Dengan adanya perdamaian tersebut, antara tersangka dan korban tidak ada lagi sekat yang menyisakan rasa dendam," kata Simon.
Kasus penganiayaan bermula pada tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 WIB, ketika itu tersangka pulang ke rumah di Jalan M. Yakub Komplek Serdang Residence, Kelurahan Sei Kerah Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kemudian, tersangka memarkir mobil di depan rumah kosong yang berhadapan dengan rumah korban Marsohan. Singkatnya, tersangka dipanggil oleh petugas keamanan (satpam) komplek untuk menggeserkan mobil tersebut yang tersangka parkirkan sebelumnya, dikarenakan mobil korban mau masuk.
Setelah di lokasi tersangka dan korban pun bertemu dan terjadi pertengkaran, tersangka secara refleks langsung memukul kepala korban dengan menggunakan tangannya.
Kejari Medan hentikan perkara penganiayaan dengan pendekatan RJ
Rabu, 16 Agustus 2023 15:03 WIB 1231